Prosedur Perubahan Uud 1945 Kendala, Peluang Dan Langkah-Langkah

Prosedur Perubahan Uud 1945 Kendala, Peluang Dan Langkah-Langkah 
Pada awal era reformasi muncul pergulatan gagasan antara ide sakralisasi dan ide reformis tentang perlu tidaknya Perubahan UUD 1945. Kalangan yang keberatan atau menolak adanya amandemen berpikir dan beragumen biarlah UUD 1945 tetap sebagaimana adanya, tidak perlu perubahan, dengan dasar pertimbangan untuk menghargai para founding fathers yang telah merumuskannya. Argumen kalangan yang memandang perlu adanya amandemen adalah bahwa zaman telah berubah, sehingga perlu rumusan-rumusan baru mengenai dasar-dasar pengaturan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang saat itu belum dipikirkan dan terumuskan dengan jelas oleh para founding fathers, argumen yang terakhir inilah yang mendasari adanya konsensus mengenai perubahan UUD 1945.

Konsensus perubahan UUD 1945 berlangsung melalui proses perdebatan panjang sampai akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR-RI) menghasilkan empat kali perubahan sejak 1999 sampai dengan 2002 dalam setiap sidang tahunannya. Seperti diketahui, konsensus perubahan UUD 1945 itu adalah, bahwa perubahan yang dilakukan tidak akan menyentuh Pembukaan UUD 1945 sebagaimana rumusan awal. Juga perlu dicatat, dari segi nama pun tetap mencantumkan tahun 1945sebagai bagian atau sebutan dari nama UUD itu, sehingga rumusannya menjadi ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945’.

Beberapa perubahan mendasar yang dapat mempengaruhiperubahan kehidupan bernegara kita adalah: Pertama, menyangkut hakekat kedaulatan rakyat. MPR secara sadar membatasi wewenangnya dan merubah susunan kedudukan MPR yang tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi atau super body. Susunan MPR terdiri dari DPR dan DPD. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung dan masa jabatan Presiden dibatasi selama dua kali periode.

Ketiga, menyangkut keberadaan, tugas, wewenang, dan tanggungjawab lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hak dan Wewenang DPR menjadi makin besar, sehingga ada kesan ‘legislative heavy’. DPR makin berdaya. DPA dihapus, diganti dengan Dewan Penasehat Presiden. Dalam hal kekuasaan kehakiman, di samping MA yang beranggotakan hakim-hakim agung yang dicalonkan oleh Komisi Yudisial untuk disetujui DPR dan ditetapkan Presiden, disepakati adanya Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang judicial review atas UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus hasil pemilihan umum.

Keempat, yang menyangkut Pemerintahan Daerah. Hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan merupakan perubahan penting yang mencerminkan perkembangan gagasan desentralisasi pemerintahan. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih rakyat langsung sebagaimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Kelima, yang berkaitan dengan keuangan negara. Perubahan yang terjadi adalah pendapatan dan belanja negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Keberadaan bank sentral yang independen dan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dan ditetapkan dengan undang-undang. Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri diadakan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, yang melaporkan hasil pemeriksaannya kepada dan untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan DPRD/dan atau badan sesuai dengan kewenangannya yang diatur sesuai dengan undang-undang.

Keenam, yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Elaborasi pasal-pasal mengenai hak asasi manusia ini dapat dikatakan merupakan perubahan yang sangat dingin, antara lain: hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan. Begitu juga kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat atau pikiran dengan lisan maupun tulisan, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk memperoleh layanan kesehatan, hak atas jaminan social, serta hak atas milik pribadi dan hak-hak yang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ketujuh, yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Perubahan penting yang terjadi adalah perbedaan fungsi dan tugas antara TNI dengan Polri. TNI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

Kedelapan, yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan.perubahan yang menonjol adalah perlunya wajib belajar, yakni setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping itu, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dan membangun akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Penyebutan secara eksplisit bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen belanja negara untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, merupakan amanah yang harus diprnuhi oleh para pengambil keputusan. Di samping itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengmbangkan nilai-nilai budaya, termasuk bahsa daerah dan berbagai kekayaan budaya nasional.

Kesembilan, yang berkaitan dengan perekenomian nasional dan kesejahteraan. Terdapat rumusan tentang pentingnya demokrasi ekonomi sebagai dasar dalam penyelenggaraan ekonomi nasional, yang menekankan pada prinsip-prinsip: persamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta seimbang antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Demikian antara lain perubahan-perubahan penting UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR. Tugas selanjutnya perlu dikaji kembali apakah perubahan UUD 1945 dimaksud sudah cukup atau masih diperlukan perubahan selanjutnya guna penyempurnaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa, bernegera dan bermasyarakat. Sebab akhir-akhir ini muncul kembali wacana untuk melakukan perubahan UUD 1945 karena dianggap ada beberapa hal penting yang perlu disempurnakan baik mengenai kekuasaan, wewenang, fungsi dan kedudukan suatu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Isu untuk perubahan ini bukan hanya dilontarkan oleh pakar-pakar hukum tata Negara, akan tetapi juga oleh kalangan partai politik dan bahkan dimunculkan secara agresif oleh lembaga negara. Hal inilah yang perlu dikaji dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perdebatan panjang dan melelahkan serta untuk mencari solusi secara ilmiah tentang perlu tidaknya dilakukan kembali perubahan terhadap UUD 1945, bagaimana prosedurnya, seberapa jauh peluang untuk melakukan perubahan tersebut dan kendala yang dihadapi dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 tersebut.

PROSEDUR PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Pemikiran tentang akan terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 dikemudian hari ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh the founding father dengan merumuskan pasal 37 sebagai sarana untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi tersebut. Para founding father juga mengisyaratkan bahwa UUD 1945 yang dibuat waktu itu merupakan konstitusi yang bersifat sementara, oleh karenanya kelak di kemudian hari dalam suasana negara yang sudah stabil dan tenang dilakukan penyempurnaan guna mengakomodir berbagai fenomena baru mengenai prinsip-prinsip negara demokrasi. Demikian pula dalam proses perjalanan sejarah negara modern, adanya perubahan dan pembaruan konstitusi adalah merupakan suatu keniscayaan yang konstruktif dan inhern dalam rangka membangun kemajuan suatu negara.

Adapun makna suatu konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara (Basic Law) juga harus mencerminkan adanya suasana kebathinan yang dijadikan landasan filosofis, sosiologis, historis maupun pokitis. Suatu yang patut diketahui adalah juga menyangkut para pembuat naskah Undang-Undang Dasar, dimana para pembuatnya harus terdiri dari orang-orang yang tercerahkan fikirannya. Memiliki karakter yang mulia (the noblest characters) sehingga diharapkan hasilnya akan dapat membawa kepada kemaslahatan bagi bangsa dan negara. 

Untuk kepentingan prosedur perubahan UUD diperlukan dua jenis bahan. Pertama adalah bahan-bahan idiil yakni keinginan, kebutuhan, cita-cita bangsa untuk dapat diwujudkan pada masa depan. Kedua adalah bahan-bahan materiil, yaitu pengalaman sejarah sebagai bangsa baik yang pahit maupun yang manis serta aspek empiris lainnya yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Termasuk di dalamnya berupa pengalaman sejarah ketika bangsa Indonesia menerapkan UUD 1945. Penerapan itu sedemikian rupa ragamnya sebagai manifestasi menafsirkan pasal-pasal UUD yang dikaitkan namun tetap mengaku berlandaskan UUD yang sama yaitu UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 akan menyentuh tiga aspek pertimbagnan yaitu aspek filosofis, sosiologis dan norma hukum positif. Namun jika dicermati sampai dengan perubahan keempat, aspek filosofisnya yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tidak berubah. Kearifan para wakil rakyat tercermin dari sikap mempertahankan pembukaan UUD 1945, karena akan membuka peluang konflik yang luas, apalagi jika dihubungkan dengan perang ideologi yang sekarang berkecamuk di dunia. Tentu pendapat yang menyatakan bahwa merubah Pembukaan UUD 1945 sama dengan merubah negara menjadi salah satu argumen yang menghendaki pembukaan itu tetap seperti semula (dipertahankan)

Perubahan yang dipengaruhi oleh aspek sosiologis tercermin dari dorongan masyarakat untuk lebih membatasi kedudukan pemerintah yang sangat kuat, agar tidak terjadi kooptasi kekuasaan lain di luar pemerintah (eksekutif). Fungsi judikatif harus mandiri (bebas) dalam mengambil suatu keputusan dari berbagai pengaruh dan tekanan yang datang dari luar baik eksekutif, legislative maupun masyarakat, agar pengadilan benar-benar dapat menjadi benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan.

Perubahan UUD1945 merupakan perubahan yang “gigantic”, sehingga dalam UUD harus memenuhi syarat sebagai UUD yang sistemik, tuntas, tidak mengandung kontradiksi, serta menggunakan fundamental concept yang jelas. Sistemik, artinya UUD dipandang sebagai kesatuan yang terdiri dari berbagai elemen yang tertata baik yang satu dengan lainnya saling berhubungan dan saling menopang. Tuntas dan lengkap, artinya UUD tersebut telah dapat menyerap berbagai aspirasi masyarakat, maupun komponen bangsa lainnya sehingga semua kepentingan dan masalah bangsa merasa terwadahi dan dapat diselesaikan oleh UUD tersebut. Tidak mengandung kontradiksi, artinya baik yang tersirat maupun yang tersurat dalam UUD tersebut tidak mengandung pertentangan atau ambiguitas yang akan menimbulkan multi tafsir sehingga akan mengurangi kepastian hukumnya. Adapun penggunaan fundamental concept yang jelas akan memudahkan dan memastikan isi, luas dan tempatnya konsep tersebut dalam hukum ketatanegaraan. 

Untuk mengubah UUD 1945 seperti diatur dalam Pasal 37 ada empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Prosedur yang harus dilalui;
2. Mekanisme yang harus diikuti;
3. Sistem perubahan yang harus dianut; dan 
4. Substansi yang (akan) diubah.

Sejalan dengan itu prosedur yang harus ditempuh dalam perubahan UUD 1945 harus dilalui beberapa tahapa antara lain:

a. Partisipasi publik
Dibukanya partisipasi luas masyarakat terhadap proses amandemen UUD 1945 membuktikan proses perubahan konstitusi yang demokratis, karena suara dan pandangan masyarakat telah didengar dalam proses perubahan. Partisipasi public secara luas sangat penting dalam pembuatan ataupun perubahan konstitusi, sehingga produk hukum dasar tersebut dapat dinilai sebagai mewakili aspirasi masyarakat luas. Partisipasi masyarakat secara luas dalam memberikan masukan dalam proses pembuatan dan perubahan konstitusi merupakan satu cirri penting dalam negara demokrasi, sekalipun demikian, dalam prakteknya hal itu terpulang kembali kepada kebijaksanaan para pihak yang berwenang merubah konstitusi 

Partisipasi publik dalam prosedur perubahan konstitusi telah menjadi pengalaman berharga di sejumlah negara maju maupun negara yang berada dalam transisi menuju demokrasi. Di Inggris, dan negara-negara bekas jajahannya, mengharuskan pegawai senior penyusun konsep undang-undang untuk mengkonsultasikan naskah undang-undang dengan “pihak-pihak yang berkepentingan. Partisipasi public dalam proses penyusunan rancangan undang-undangtelah menjadi budaya politik baru di Afrika Selatan pasca-apartheid. Di Indonesia, partisipasi public dalam proses pembuatan undang-undang juga dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat, yang umumnya melibatkan organisasi profesi ataupun para ahli dalam bidang terkait dengan undang-undang. Perkembangan yang menarik justru terjadi saat proses amandemen UUD 1945, yang dalam masa Pemerintahan Presiden Soeharto dianggap sebagai “tabu politik”.

Pentingnya partisipasi publik dalam proses perubahan konstitusi, karena pada hakekatnya konstitusi merupakan kontrak social antara masyarakat dengan negara, dimana pada satu sisi masyarakat merelakan diri untuk melepas sebagian dari hak-haknya dan tunduk untuk diatur oleh negara. Sementara disisi lainnya, negara juga diberi batasan-batasan tertentu dengan adanya pengakuan dan jaminan terhadap HAM dengan mengedepankan prinsip pembatasan kekuasaan dan checks and balance. Dengan demikian sudah seharusnya masyarakat atau warga negara berpartisipasi penuh dalam proses perubahan konstitusi. Malah kurang bijak apabila proses perubahan UUD 1945 yang menyangkut nasib seluruh bangsa, hanya menjadi monopoli 700 anggota MPR semata. Karena itu agar rakyat secara keseluruhan menjadi bagian aktif dalam proses yang ada dan rakyat sebagai pemilik kedaulatan berhak mendapatkan informasi semaksimal mungkin mengenai perubahan tersebut.

b. Pengkajian secara konprehensif
Prosedur selanjutnya pengkajian secara komprehensif terhadap UUD 1945 tentang bagian mana yang harus dirobah pasal mana yang harus ditambah kekuasaan mana yang harus direvisi dan lain sebagainya. Pengkajian terhadap naskah perubahan disandingkan dengan hasil masukan yang diperoleh dari partisipasi publik. Dalam pengkajian ini ada beberapa masalah pokok yang perlu mendapat perhatian secara substansial yaitu:
1. Bagaimana perwujudan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dapat direfleksikan dalam perubahan UUD 1945 tersebut seperti nilai keadilan dan nilai kerakyatan. 
2. Bagaimana perwujudan konsep negara hukum dalam hasil perubahan UUD tersebut terutama mengenai pembatasan kekuasaan dalam usaha mencegah praktek penyimpangan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. 
3. Bagaimana pengembangan konsep demokrasi melalui struktur ketatanegaraan dan sistem pemerintahan serta pembentukan produk hukum.
4. Bagaimana implementasi teori pemisahan (pembagian) kekuasaan dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan dan perimbangan kekuasaan (cheks and balances).

Pengkajian mengenai perubahan UUD dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu: pertama pendekatan filosofis teoritis digunakan karena kajian terahadap UUD adalah bagian dan kajian ilmiah yaitu kajian ilmu hukum tata negara. Dalam tatanan ilmu untuk mendapatakan suatu kebenaran, harus melalui suatu pengkajian yang mendalam dengan menaggunakan teori, asas-asas, metoda, sistimatika dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pendekatan filosofis teoritis yang terkait dengan perubahan UUD adalah pendekatan yuridis dan komperatif. Kedua pendekatan empiris juga sangat menentukan dalam melakukan pengkajian terhadap perubahan UUD, yaitu dengan memperhatikan: 
a. Praktek ketatanegaraan yang memberikan kontribusi positif dalam kehidupan bernegara;
b. Perkembangan politik semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang ; 
c. Masalah ketatanegaraan yang timbul dalam penyelenggaraan negara ;
d. Tuntunan, kebutuhan, keinginan dan perkembangan kehidupan masyarakat;

Dengan menggunakan pendekatan filosofis teoritis akan dipahami dan direfleksikan nilai-nilai kedaulatan dan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sedang dengan menggunakan pendekatan empiris diharapkan perubahan UUD akan menjawab tuntunan dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat legitimasi keberadaan UUD tersebut. Hasil pengkajian disusun dalam satu naskah akademi sebagai bahan masukan untuk MPR dalam melakukan perubahan. Hasil pengkajian disusun dalam suatu naskah akademis sebagai bahan masukan untuk MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945. 

Dalam prakteknya di Indonesia lembaga yang berfungsi melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap UUD 1945, adalah komisi konstitusi yang dibentuk berdasarkan ketetapan MPR. Komisi ini berkewajiban melakukan pengkajian secara teliti terhadap UUD 1945 beserta risalah rapat yang ada, sehigga pemahaman terhadap prinsip dasar yang telah disepakati dapat menjadi pegangan dan landasan dalam penyempurnaan terahadap UUD 1945. Celakanya peran komisi ini tidak difungsikan secara efektif dan menjadi korban politisasi kekuatan-kekuatan politik pada level elite kekuasaan.

PELUANG DAN LANGKAH-LANGKAH PERUBAHAN TERHADAP UUD 1945
Dilihat dari perkembangan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, peluang untuk melakukan perubahan UUD 1945 sangat besar, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa ternyata perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 masih belum sepenuhnya dapat membawa bangsa Indonesia menata sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan menuju masa depan sebagaimana divisikan dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini didukung lagi dengan adanya keinginan sebagahaian masyarakat. 

Peluang untuk melakukan perubahan tersebut terbuka dengan tujuan untuk :
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan sistem Pemerintahan negara.
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat sesuai perkembangan paham demokrasi.
3. Menyempurnakan jaminan dan perlindungan HAM sesuai dengan perkembangan dan peradaban sebagai persyaratan dalam sebuah negara hukum.
4. Adanya pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem cheks and balances yang seimbang dan transparan, serta mengakomodasi pembentukan tembaga semacam Ombudsman, komisi anti korupsi, komisi tentang perlindungan HAM.
5. Adanya aturan dasar secara constitutional mengenai kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan social kehidupan bangsa.
6. Sebagai pokok-pokok aturan dasar dalam penyelenggaraan negara, pengaturan wilayah negara dan pengaturan proses pemilihan umum.

Alasan lain terbukanya peluang untuk melakukan perubahan UUD 1945 adalah karena adanya lembaga negara yang secara fungsional kurang diberi kekuasaan dan kewenangan seperti DPD. Keberadaan DPD sebenarnya merupakan uupaya untuk benar-benar mewujudkan kedaulatan daerah yang berbasis pada daerah-daerah otonom. Eksistensi DPD, pada tingkat tertentu, sekaligus bias berarti bahwa ada upaya utnuk mengembalikan kedaulatan politik dalam artian yang sesungguhnya yang selama ini masih lebih menjadi hak milik para politisi. Selain itu, karena anggota DPD dipilih langsung secara perseorangan oleh rakyat dari setiap provinsi, maka kehadirannya benar-benar mewakili kepentingan masyarakat untuk mempengaruhi proses-proses pengambilan kebijakan pada tingkat nasional.

Dengan demikian, kalau selama ini daerah, kurang berperan dalam menentukan kebijakan nasional, dengan adanya lembaga DPD diharapkan akan secara langsung berperan sebagai kekuatan daerah yang mempengaruhi kebijakan nasional, termasuk dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan atau pengelolaan politik dan pemerintahan di daerah otonom. Tetapi ironisnya lagi, eksistensi DPD masih berada pada posisi marginal.

Salah satu bagian substansial yang perlu memperoleh perhatian serius dirubah adalah pada pasal 22D, ayat (1) yang berbunyi : “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. Juga pasal 22D ayat (2) yang berbunyi : “DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”. Pada pasal 22 D ayat (3)”DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak pendidikan agama untuk ditindaklanjuti”.

Semua kelemahan-kelemahan tersebut merupakan celah-celah yang membuka peluang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah antara lain :
1. Melakukan sosialisasi akan pentingnya menata kembali kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat melalui perubahan UUD 1945 ;
2. Melakukan kajian secara komprehensif terhadap pasal-pasal yang sangat krusial untuk dilakukan perubahan ;
3. Melakukan pressure politik terutama terhadap DPR dan DPD untuk membuka diri menerima perubahan terhadap UUD 1945

Di samping itu diperlukan adanya langkah-langkah dengan membantu forum kajian konstitusi yang bersifat independen dan mandiri, untuk menampung aspirasi masyarakat terutama dari kalangan masyarakat kampus dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini dianggap sangat efektif karena tidak terkontaminasi dengan kekuatan kekuasaan dan praktek-praktek politik praktis.
 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson