Contoh Makalah Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”
A. Pendahuluan 
Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance” dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Eksekutif untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan-aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan. 

Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikannya . Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “ rasa tanggung jawab “ dan “kemampuan” yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Mekanisme “Check and Balances” memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun harus diakui oleh DPRD (Legislatif) memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik karena berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum yang dijalankan. Untuk itu kedepan perlu kiranya Kepala Daerah mempunyai keberanian untuk menolak suatu usulan dari DPRD terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingannya, misalnya kenaikan gaji yang tidak masuk masuk akal, permintaan tunjangan yang berlebihan, dan membebani anggaran daerah untuk kegiatan yang kurang penting. Mekanisme “Check and Balances” ini dapat meningkatkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan masyarakat. 

DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya . Oleh karena itu secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif dengan kepentingan rakyat , dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 

Harapan-harapan tersebut dapat terwujud dengan adanya pemilihan Kepala daerah secara langsung, yang akan memperkuat posisi Kepala Daerah sehingga dapat menjadi mitra yang baik bagi DPRD dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi. Peran dan fungsi DPRD akan terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring dengan pengurangan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Dengan adanya keseimbangan hak dan kewenangan tersebut antara eksekutif dan legislatif diharapkan yang marak 4 terjadi di DPRD (legislatif) dapat berkurang seiring dengan pematangan demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Terwujudnya “Clean and good governance” merupakan harapan semua masyarakat. 

B. Peran dan Fungsi DPRD 
Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintahan pusat memberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dilaksanakan dengan asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan / atau kepada instansi vertikal, dan serta melaksanakan Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan propinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, diperlukan perangkatperangkat dan lembaga-lembaga untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan di daerah sehari-hari. Sebagaimana hanya di pusat negara, perangkat-perangkat dan  lembaga-lembaga daerah biasanya merupakan refleks dari sistem yang ada di pusat negara. Untuk memenuhi fungsi perwakilan dalam menjalankan kekuasaan legislatif daerah sebagaimana di pusat negara di daerah dibentuk pula Lembaga Perwakilan Rakyat, dan lembaga ini biasa dikenal atau dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Secara umum peran ini diwujudkan dalam tiga fungsi, yaitu: 
  1. Regulator. Mengatur seluruh kepentingan daerah, baik yang termasuk urusanurusan rumah tangga daerah (otonomi) maupun urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan pelaksanannya ke daerah (tugas pembantuan); 
  2. Policy Making. Merumuskan kebijakan pembangunan dan perencanaan programprogram pembangunan di daerahnya; 
  3. Budgeting. Perencanaan angaran daerah (APBD) Dalam perannya sebagai badan perwakilan, DPRD menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan kontrol efektif terhadap Kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah. 

Peran ini diwujudkan dalam fungsi-fungsi berikut: 
  1. Representation. Mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan dibuat, sehingga DPRD senantiasa berbicara “atas nama rakyat”; 
  2. Advokasi. Anggregasi aspirasi yang komprehensif dan memperjuangkannya melalui negosiasi kompleks dan sering alot, serta tawar-menawar politik yang sangat kuat. Hal ini wajar mengingat aspirasi masyarakat mengandung banyak kepentingan atau tuntutan yang terkadang berbenturan satu sama lain. Tawar  menawar politik dimaksudkan untuk mencapai titik temu dari berbagai kepentingan tersebut. 
  3. Administrative oversight. Menilai atau menguji dan bila perlu berusaha mengubah tindakan-tindakan dari badan eksekutif. Berdasarkan fungsi ini adalah tidak dibenarkan apabila DPRD bersikap “lepas tangan” terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah atau dipersoalkan oleh masyarakat. Apalagi dengan kalimat naif, “Itu bukan wewenang kami”, seperti yang kerap terjadi dalam praktek. Dalam kasus seperti ini, DPRD dapat memanggil dan meminta keterangan, melakukan angket dan interpelasi, bahkan pada akhirnya dapat meminta pertanggung jawaban Kepala Daerah. 
Lebih khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Susduk dan UU Pemerintahan Daerah), implementasi kedua peran DPRD tersebut lebih disederhanakan perwujudannya ke dalam tiga fungsi, yaitu : 
  • Fungsi legislasi 
  • Fungsi anggaran; dan 
  • Fungsi pengawasan 
Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut secara ideal diharapkan dapat melahirkan output, sebagai berikut: 
  1. PERDA-PERDA yang aspiratif dan responsif. Dalam arti PERDA-PERDA yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat. Hal itu tidak mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunan Peraturan Daerah bersifat ekslusif dan tertutup. Untuk itu mekanisme penyusunan PERDA yang dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD harus dibuat sedemikian rupa agar mampu menampung aspirasi rakyat secara optimal. 
  2. Anggaran belanja daerah (APBD) yang efektif dan efisien, serta terdapat kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan keluaran (output) kinerja pelayanan masyarakat. 
  3. Terdapatnya suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam penganggaran. Untuk melaksanaan ketiga fungsi yang ideal tersebut, DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenang, alat-alat kelengkapan DPRD, Hak-hak DPRD/anggota, dan anggaran DPRD yang mandiri. 

C. Mewujudkan Good Governance 
Secara analogi, governance dalam konteks organisasi secara umum, baik berupa organisasi perusahaan maupun organisasi publik atau sosial lainnya, maka dapat diartikan pula sebagai suatu sistem dan struktur yang baik dan benar yang menciptakan kejelasan mekanisme hubungan organisasi baik secara internal maupun eksternal. Good governance terwujud dalam implementasi dan penegakan (enforcement) dari sistem dan struktur yang telah tersusun dengan baik. Implementasi dan penegakan tersebut bertumpu pada, umumnya, lima prinsip yang universal yaitu: responsibility, accountability, fairness, independency, dan transparency. 

Kelima prinsip fundamental tersebut dapat dijelaskan secara singkat berikut ini: 
  • Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 
  • Fairness: perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Independency: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 
  • Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan di dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 

Kelima prinsip tersebut bukanlah harga mati atau one size fits all, artinya dalam menerapkan dan menegakkan good governance kelima prinsip tersebut disesuaikan dengan budaya dan problem masing-masing institusi yang akan menjalankannya. Disamping itu, apabila menilik berbagai code of conduct ataupun best practice dari berbagai institusi di berbagai negara, maka kelima prinsip dasar tersebut hampir selalu dapat ditemukan karena sifatnya yang universal. Namun demikian, perlu diperhatikan pula bahwa kelima prinsip ini sifatnya evolutionary in nature, artinya berkembang sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat yang menerapkan dan menegakkannya. 

Juga, praktik good governance di berbagai institusi di beberapa negara mengajarkan bahwa good governance is about time as well, artinya penerapan dan penegakan good governance tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan akan terkait erat dengan waktu, mengingat perubahan yang akan dilakukan adalah tidak sedikit dan tidak sederhana, terutama pada aspel mental dan budaya masyarakat yang akan menerapkan dan menegakkan good governance. 

1. Public Governance 
Perspektif sektor publik terhadap good governance menempatkan proses pencapaian tujuan bersama dalam bernegara yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui sistem administrasi negara. Untuk dapat tercapainya tujuan tersebut, maka tentunya masing-masing institusi/lembaga negara harus secara serempak menerapkan dan menegakkan good governance. 

Hal ini dapat efektif dicapai melalui administrasi publik/birokrasi yang mampu dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, kolusi, dan nepotisme, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat dan warga negara. Seperti halnya pada sektor privat, maka penerapan dan penegakan prinsip-prinsip good governance pada sektor publik menjadi prasyarat mutlak pula dalam mewujudkan good governance atau clean government. 

Prinsip-prinsip good governance pada dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan universal yang menjadi acuan dalam menentukan tolok ukur atau indikator dan ciri-ciri/karekteristik penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik. Prinsipprinsip good governance dalam praktek penyelenggaraan Negara dituangkan dalam 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Kolusi dan Nepotisme. 

Adapun prinsip atau asas umum dalam penyelenggaraan negara meliputi : 
  1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian Penyelenggara Negara. 
  3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
  5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. 
  6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Good governance pada sektor publik di Indonesia diamanatkan kepada tiga bagian yaitu: 
• Eksekutif; 
• Yudikatif; dan 
• Legislatif. 

Tulisan ini difokuskan pada pembahasan good governance yang diamanatkan kepada legislatif yang diemban oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD melakukan tiga fungsi utama, yaitu: 
  • Fungsi legislasi; 
  • Fungsi penganggaran; dan 
  • Fungsi pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dengan baik/tepat/pantas, sebagaimana diinspirasikan dari analogi seaworthy pada kapal Titanic sebelumnya. Penerapan dan penegakan tersebut bertumpu pada asas fiduciary duty: yaitu bahwa pengangkatan setiap anggota DPR/DPRD didasarkan pada asas kepercayaan (dari rakyat) bahwa setiap anggota yang diangkat akan menjalankan fungsi dan perannya dengan menjunjung tinggi duties sbb: 
  • Duty of skill and care;
  • Duty to act in bona fide; 
  • Duty of good faith; 
  • Duty of loyalty; 
  • Duty of honesty. 
Singkatnya, bahwa para wakil rakyat tersebut diyakini oleh rakyat yang memilihnya memiliki kemampuan yang baik untuk perform peran, tugas, dan kewenangan yang diamanatkan. Dalam mengemban amanah tersebut, diyakini rakyat bahwa para wakil tersebut memiliki kemampuan/kompetensi dan integritas tinggi, akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan komitmen penuh, serta selalu menjunjung niat baik, kesetiaan, dan kejujuran. 12 Fungsi Legislasi Fungsi legislasi merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan. 

Fungsi legislasi bermakna penting dalam beberapa hal berikut: 
  • Menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah; 
  • Dasar perumusan kebijakan publik di daerah; 
  • Sebagai kontrak sosial di daerah; 
  • Pendukung Pembentukan Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah 
Disamping itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini DPRD berperan pula sebagai policy maker, dan bukan policy implementer di daerah. Artinya, antara DPRD sebagai pejabat publik dengan masyarakat sebagai stakeholders, ada kontrak sosial yang dilandasi dengan fiduciary duty. Dengan demikian, fiduciary duty ini harus dijunjung tinggi dalam setiap proses fungsi legislasi. Dalam praktik dan realita saat ini, proyeksi good public governance pada fungsi legislasi saat ini masih membutuhkan banyak penataan dan transformasi ke arah yang lebih baik. 

Peningkatan performa tersebut dapat dilakukan antara lain dengan: 
  • Peningkatan pemahaman tentang perencanaan dalam fungsi legislasi; 
  • Optimalisasi anggota DPRD dalam mengakomodasi aspirasi stakeholders; 
  • Ditumbuhkannya inisiatif DPRD dalam penyusunan RAPERDA; 
  • Ditingkatkannya kemmapuan analisis (kebijakan publik & hukum) dalam proses penyusunan RAPERDA; 
  • Pemahaman yang lebih baik atas fungsi perwakilan dalam fungsi legislasi; dll. 
Fungsi Penganggaran 
Fungsi penganggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif & sebagai legitimator usulan APBD ajuan pemerintah daerah; 

Fungsi penganggaran ini perlu memperoleh perhatian penuh, mengingat makna pentingnya sebagai berikut:
  • APBD sebagai fungsi kebijakan fiskal (fungsi alokasi, fungsi distribusi, & fungsi stabilisasi); 
  • APBD sebagai fungsi investasi daerah; 
  • APBD sebagai fungsi manajemen pemerintahan daerah (fungsi perencanaan, fungsi otorisasi, fungsi pengawasan). 
Dalam konteks good governance, maka peran serta DPRD harus diwujudkan dalam tiap proses penyusunan APBD dengan menjunjung fiduciary duty. Prinsip-prinsip universal good governance dalam konteks GCG, yaitu TARIF/RAFIT principles, sangat tepat apabila dapat diterapkan secara nyata dalam menjalankan fungsi penganggaran ini. 

Adapun good public governance pada fungsi penganggaran saat ini dapat lebih berperan secara konkrit apabila memperoleh perhatian dan kecermatan dalam beberapa hal berikut: 
  • Penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD), antara lain: Efektifitas pembentukan jaring asmara; Eliminasi kepentingan individu, kelompok, dan golongan; Pembenahan penyusunan RPJMD dan Renstra-SKPD; Peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan KUA 
  • Penyusunan PPAS, antara lain: Akuntabilitas terhadap nilai anggaran; Kelengkapan data-data pendukung; Peningkatan kapasitas anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas urusan dan program; Kesesuaian antara prioritas program dengan kebutuhan rakyat 
  • Raperda APBD 
  • Sosialisasi Perda APBD 
Fungsi Pengawasan 
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. 

Fungsi ketiga ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaahan dan saran, berupa tindakan perbaikan. 

Disamping itu, pengawasan memiliki tujuan utama, antara lain: 
  • Menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; 
  • Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; 
  • Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; 
  • Meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 

Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya tersebut. 

Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal berikut: 
  • Memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif; 
  • Optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah; 
  • Penyusunan agenda pengawasan DPRD; 
  • Perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan DPRD; 
  • Dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan

Disadari pula bahwa untuk dapat mengadakan perbaikan, penataan, reformasi, atau transformasi dari existing performance ke future performance DPRD dibutuhkan strategi yang tepat. Lembaga Administrasi Negara dalam kertas kerjanya mengajukan beberapa strategi yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif pada sektor publik, yaitu sebagai berikut: 

1. Pemberantasan KKN. Sebagai prasyarat penerapan good governance adalah adanya pemerintah yang bersih (clean government). Untuk mewujudkan clean government perlu adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa dalam upaya pemberantasan KKN. Namun upaya Pemberantasan KKN tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, diperlukan pula upaya nyata yang sungguhsungguh baik dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasannya.

2. Reformasi birokrasi/administrasi publik. Pemerintah merupakan unsur yang paling berperan dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah dari tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota melakukan fungsi-fungsi pengaturan dan pemberian pelayanan. Upaya mewujudkan good governance perlu dilakukan terlebih dahulu dengan menempatkan pemerintah dalam fungsi yang sebenarnya melalui reformasi birokrasi sehingga akan terwujud clean government yang menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi dapat dilakukan antara lain melalui upaya managerial efficiency and effectiveness dalam penggunaan sumber-sumber daya, kemitraan dengan sektor swasta dalam penyediaan pelayanan, desentralisasi, dan penggunaan teknologi informasi. 

3. Penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi adalah meyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Namun demikian, tidak serta merta seluruh kehidupan masyarakat diatur melalui peraturan perundang-undangan. Peraturan hanya dibuat jika perlu intervensi pemerintah untuk mengatur. Penyusunan peraturan yang efisien akan berdampak pada efektivitas dalam hal penegakan hukumnya. 

4. Kejelasan fungsi dan peran setiap instansi pemerintah. Kejelasan fungsi dan peran yang dijalankan oleh setiap instansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut diwujudkan dalam hubungan antar instansi pemerintah, antara instansi pemerintah dengan legislatif, antara instansi pemerintah dengan masyarakat (publik), dengannya akan menghindari terjadinya tumpang tindih peran yang dilaksanakan. 

5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas. The right man on the right place menjadi pertimbangan utama dalam menempatkan orang-orang yang tepat pada setiap posisi manajerial dan fungsional untuk menjamin DPRD berfungsi efektif dan dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja organisasi. Hal ini perlu diikuti pula dengan evaluasi kinerja. Tentunya agar dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan harapan, maka harus dimulai sejak pemilihan calon anggota dewan.

6. Peningkatan akuntabilitas. Setiap instansi pemerintah dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikannya termasuk penggunaan anggaran yang dipercayakan kepadanya. Untuk dapat melakukan tugas yang akuntabel tentunya perlu disusun terlebih dahulu rencana strategis dan rencana operasional tahunan, mengembangkan pola-pola pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas yang transparan. 

7. Transparan dalam pengambilan keputusan. Transparan tentang bagaimana keputusan diambil. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan informasi yang berkualitas, saran stakeholders, nara sumber/ahli serta mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan. Agar setiap keputusan yang telah diambil dapat dipertanggungjawabkan secara proses, maka perlu dilakukan dokumentasidokumentasi tertentu berkaitan dengan proses tersebut, sehingga setiap kesalahankesalahan atau penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan dapat dideteksi dari hasil dokumentasi tersebut. Dokumentasi ini memiliki arti penting dalam upaya secara terus menerus memperbaiki sistem manajemen pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih. 

8. Penerapan nilai budaya kerja dalam praktek penyelengaraan negara. Pengembangan nilai budaya kerja dengan mengadopsi nilai-nilai moral dan etika yang dianggap baik dan positif, yang meliputi nilai sosial budaya yang positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja yang produktif yang bersumber dari agama, falsafah, tradisi, dan metode kerja modern sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai tersebut dipedomani dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 

9. Pemanfaatan Teknologi Informasi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan akan mendorong: 
  • Transparansi, aksesibilitas informasi, dan akuntabilitas; 
  • Pengambilan keputusan yang didukung dengan informasi yang akurat; 
  • Partisipasi publik; dan 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan. 

10. Code of Conducts. Upaya lain yang dilakukan untuk mewujudkan good governance adalah dengan menerapkan code of conducts bagi para pejabat publik. Code of conducts merupakan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh setiap pejabat publik secara individual baik dalam tingkah laku ketika mereka berhubungan dengan publik dan pihak legislatif, maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga terhindar dari praktek diskriminasi dan pelecehan, praktek pengelolaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang harus dirahasiakan, praktek penggunaan fasilitas-fasilitas yang diberikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dalam organisasi politik, praktek penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keterlibatan dengan pekerjaan di luar kantor pada jam kerja, praktek KKN, dan larangan menerima berbagai pemberian dari pihak lain yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas. 

Penyusunan strategi dibutuhkan untuk menentukan arah perubahan yang akan dilakukan. Namun demikian, strategi juga akan menjadi sekedar penyusunan kertas kerja saja apabila tidak disertai kebulatan tekad dan semangat untuk benar-benar menerapkan dan menegakkannya. Setiap pengangkatan anggota dewan tidak bersifat “gratis”, tetapi kelak di ujung masa jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban atau akuntabilitasnya.

Pada dasarnya akuntabilitas merupakan salah satu bentuk konsekwensi dari penerimaan suatu tugas. Pertanggungjawaban ini harus disampaikan kepada pihak yang telah mengangkat/menunjukya untuk melakukan tugas tersebut, dalam hal ini adalah rakyat. DPRD harus dapat menjelaskan setiap langkah strategis yang sudah dicanangkan disertai penjelasan atas pencapaian atau realisasinya. 

Hambatan dalam pelaksanaan good governance antara lain : 
  1. Belum adanya sistem akuntansi pemerintahan daerah yang baik yang dapat mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan secara handal. 
  2. Sangat terbatasnya jumlah personil pemerintah daerah yang berlatar belakang pendidikan Akuntansi, sehingga mereka tidak begitu peduli dengan permasalahan ini. 
  3. Belum adanya standar akuntansi keuangan sektor publik yang baku. 
Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power) bagi eksekutif daerah dan partisipasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung melalui LSM dan organisasi sosial kemasyarakatan di daerah (social control) 

D. Penutup 
Optimalisasi peran DPRD merupakan kebutuhan yang harus segera diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini oleh karena sangat tergantung dari tingkat kemampuan anggota DPRD, maka salah satu upaya yang dilakukan dapat diidentikkan dengan upaya peningkatan kualitas anggota DPRD. Buah dari peningkatan kualitas dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitra sejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun anggaran, menyusun dan menetapkan berbagai Peraturan Daerah, serta dari sisi kontrol adalah sejauhmana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. 

Namun yang juga tidak kalah pentingnya, optimalisasi peran DPRD ini alangkah lebih baik jika dibarengi dengan peningkatan pemehaman mengenai “etika politik” bagi anggota DPRD, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai etika politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik dalam berbicara maupun bersikap atau bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat yang telah memilihnya. Sebagai salah satu contoh adalah tidak etis jika dalam situasi krisis yang multidimensional ini, anggota DPRD lebih mementingkan diri dan golongannya, ketimbang memperjuangkan nasib rakyat yang diwakilinya. Isue “money politics” dalam pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah dan derasnya arus demontrasi yang menyoroti perjuangan anggota DPRD dalam menaikkan gaji dan kesejahteraannya, harus ditangkap sebagai pengalaman berharga untuk perbaikan di masa-masa mendatang.

Adanya kemungkinan implikasi, baik yang bersifat politik maupun yang bersifat negatif seperti yang diuraikan di atas adalah didasarkan pada asumsi bhe Pimpinan dan anggota-anggota DPRD berada dalam kualifikasi ideal dalam arti memahami hak, tugas, dan wewenangnya serta mampu mengaplikasikannya secara baik, didukung dengan tingkat pendidikan dan pengalaman (kematangan) di bidang politik dan pemerintahan yang memadai. Dengan asumsi ini, adanya suasana kondusif yang memungkinkan terlaksananya kemitraan dan pengawasan, atau bahkan terjadi konflik antara kedua lembaga tersebut, menunjukkan dinamika politik karena DPRD dapat memainkan perannya secara baik

Tetapi yang perlu diantisipasi adalah jika kenyataan yang ada menunjukkan tingkat kualitas dan kemampuan anggota DPRD berkebalikan dengan kualifikasi ideal sebagai anggota legislatif, sehingga : 
  1. Jika implikasinya bersifat positif, maka ada kemungkinan besar telah terjadi kolusi di antara aktor-aktor yang mendominasi kedua lembaga tersebut. Dengan kata lain, bisa jadi DPRD kembali tidak berperanan sebagaimana mestinya karena tanpa disadari telah disub-ordinasi oleh Pemerintah Daerah. 
  2. Jika implikasinya bersifat negatif, maka ada kemungkinan kedua belah pihak memang tidak memahami dan tidak mampu memainkan perannya secara semestinya
Kita tentu berharap bahwa yang terjadi adalah DPRD benar-benar mampu berperanan dalam arti mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. Hal ini dimungkinkan jika setiap anggota DPRD bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, teknis pengawasan, penyusunan anggaran, dan lain sebagainya.

REFERENSI: 
1. H.A. Kartiwa, Good Local Governance : Membangun Birokrasi Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel, (makalah), 2006. 
2. Indra Perwira, Tinjauan Umum Peran dan Fungsi DPRD, KPK Jakarta, 2006. 
3. Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. 
4. Materi Lokakarya Peningkatan Peran Anggota DPRD, diselenggarakan oleh KPK, Jakarta, 7-8 Juni 2006. 
5. Yusuf Anwar, Good Governance dalam Rangka Optimalisasi Fungsi dan Peran DPRD, KPK, Jakarta 2006.

 

Contoh Contoh Proposal Copyright © 2011-2012 | Powered by Erikson